Tuesday, January 10, 2012

ILMU JARH WA AL TA'DIL

 
BAB I
Pendahuluan
Bila melihat fenomena jarh dan ta'dil saat ini, sungguh penulis sangat prihatin. Orang begitu mudah menjarh orang lain tanpa didasari ilmu. Baik alasannya, karena beda golongan, pemahaman maupun takut tersaingi. Dengan demikian pihak yang dijarh sangat dirugikan. Kenapa? Karena dengan ia dijarh, ia dijauhi sahabat-sahabatnya ataupun murid-muridnya, bahkan ta'lim pun yang biasa ia bisa bubar.
Selain itu dia (yang suka menjarh) belum tentu terpenuhi syarat-syarat sebagai penjarh. Atau bahkan dalam dirinya juga terdapat perbuatan yang menjadikannya ia dijarh. Bagaimana ia akan menjarh orang lain sedang dalam dirinya terdapat perbuatan yang menjadikan ia dijarh?
Kalau memang orang yang dijarh memang melakukan perbuatan yang menyebabkan ia dijarh sudahkah ia klarifikasi? Kalau sudah, sudah kah ia menasehatinya, agar ia bertaubat? Bila hal ini dilakukan sudah barang tentu tidak akan terjadi jarh secara serampangan. Sehingga dengan makalah ini penulis ingin menjelaskan kepada siapa saja yang menginginkan pengetahuan seputar pembasan al-jarh dan at-ta'dil. Diharapkan makalah ini bermanfaat bagi kita semua.
Untuk memberikan sedikit gambaran perlu saya sampaikan pengertian ilmu al-jarh dan at-ta'dil. Ilmu al-jarh dan at-ta'dil adalah ilmu yang menerangkan tentang cacat yang dihadapkan kepada para perawi dan tentang penetapan adil dengan memakai kata-kata yang khusus dan untuk menerima atau menolak riwayat mereka.




BAB II
Pembahasan
1.      Pengertian Ilmu Jarh wa Ta’dil
Secara bahasa, al-jarh merupakan masdar dari kata jaraha – yajrahu yang berarti akibat atau bekas luka pada tubuh disebabkan oleh senjata. Luka yang dimaksud dapat berkaitan dengan fisik, misalnya luka terkena senjata tajam, atau berkaitan dengan non fisik misalnya luka hati karena kata-kata kasar yang dilontarkan seseorang. Apabila kata jaraha dipakai oleh hakim pengadilan yang ditujukan kepada masalah kesaksian, maka kata tersebut mempunyai arti menggugurkan keabsahan saksi.
Secara istilah ilmu hadits, kata al-jarh berarti tampak jelasnya sifat pribadi atau keadaan seorang rawi yang tidak adil dan menyebabkan gugurnya atau lemahnya riwayat yang disampaikan. Kata al-tajrih menurut istilah berarti pengungkapan keadaan periwayat tentang sifat-sifatnya yang tercela yang menyebabkan lemahnya atau tertolaknya riwayat oleh periwayat tersebut.  Sebagian ulama menyamakan penggunaan kata al-jarhu dan al-tajrih, dan sebagian ulama lagi membedakan penggunaannya dengan alasan bahwa al-jarh berkonotasi tidak mencari-cari cela seseorang, yang biasanya telah tampak pada diri seseorang. Sedang al-tajrih berkonotasi ada upaya aktif untuk mencari dan mengungkap sifat-sifat tercela seseorang.
Adapun kata ta’dil berasal dari kata ‘addala, yang berarti mengemukakan sifat-sifat adil yang dimiliki seseorang. Menurut istilah ilmu hadits, kata ta’dil berarti mengungkap sifat-sifat bersih yang ada pada diri periwayat, sehingga dengan demikian tampak jelas keadilan pribadi periwayat itu dan riwayatnya dapat diterima.
‘Abdurrahman Al-Mu’allimi Al-Yamani mengatakan bahwa ilmu al-jarh wa ta’dil ialah ilmu yang mempelajari tentang etika dan aturan dalam menilai cacat (kritik: al-jarh) dan sekaligus mengungkap dan memberi rekomendasi positif atas (kesalehan: al-ta’dil) terhadap seorang rawi melalui lafadz-lafadz penilaian yang tertentu, juga untuk mengetahui tingkatan lafadz-lafadz tersebut.
Pada prinsipnya, ilmu jarh wa ta’dil adalah bentuk lain dari upaya untuk meneliti kualitas hadits bisa diterima (maqbul) atau ditolak (mardud). Adapun yang menjadi objek penelitian suatu hadits selalu mengarah pada dua hal penting, yang pertama berkaitan dengan sanad/rawi (rangkaian yang menyampaikan) hadits, dan kedua berkaitan dengan matan (redaksi) hadits. Dengan demikian keberadaan sanad dan matan menjadi dua hal yang tidak bisa dipisahkan.

2.      Apakah Jarh Harus Diterangkan Sebabnya?
Dalam hal ini ulama berpendapat, sebagian ulama tidak mengharuskan menjelaskan jarh selama syarat-syarat sebagai Jarih telah terpenuhi. Sedangkan sebagian yang lain mengharuskan menjelaskan sebab-sebab jarh. Di antara alasannya:
1.      Menjelaskan sebab-sebab jarh tidak sulit, karena dengan satu sebab sudah cukup.
2.      Kebanyakan manusia menyelisihi perbuatan yang menjadikan seseorang dijarh. Yang sependapat dengan pendapat ini diantaranya Imam An Nawawi, Mahmud Ath Thahhan, Ibnu Ash Shalah dan yang lainnya.

3.   Apakah Ta’dil Harus Diterangkan Sebabnya?
Dalam hal ini para ulama’ berbeda pendapat. Di antaranya yaitu:
1.      Sebagian para imam berpendapat, harus menyebutkan sebab-sebab keadilannya. Adapun alasannya ada dua:
v  Karena kadang seseorang memberikan rekomendasi keadilan tidak sesuai dengan sebab yang menjadikan seseorang adil. Sebagaimana yang dikatakan kepada Ahmad bin Yunus: “Abdullah bin Al ‘Amari dha’if, maka dia berkata: “Sesungguhnya yang mendha’ifkannya hanyalah orang-orang Rafidhah yang marah kepada bapaknya. Seandainya kalian melihat jenggot dan keadaannya maka Anda akan mengetahui bahwa ia seorang yang tsiqah. “
v  Sesungguhnya sebab-sebab tersebut mempunyai peran sangat besar terhadap keadilan seseorang, maka manusia cepat memujinya dengan melihatnya secara dzahir.
2.      Sebagian yang lain tidak mengharuskan penyebutan sebab keadilan. Adapun alasannya ada dua:
v  Ijma’ umat, bahwa ta’dil tidak diambil kecuali dari perkataan orang yang adil pula, yang mengetahui segala sesuatu yang menjadikan seseorang adil atau jarh.
v  Sesungguhnya sebab-sebab keadilan sangat banyak sekali. Bila diharuskan menyebutkannya, maka penta’dil harus menyebutkan setiap perbuatan baik yang dilakukan orang yang dita’dilnya yang sesuai dengan syar’i maupun yang bertentangan dengan syar’i, sehingga ini sangat sulit untuk menyebutkannya. Ulama yang berpendapat ini diantaranya Imam An Nawawi, Mahmud Al-Thahhan, Abdul Mahdi bin Abdul Qadir bin Abdul Hadi. Pendapat yang kedua inilah yang paling banyak dipakai.

4.   Tingkatan-tingkatan dalam Jarh wa ta’dil
Berdasarkan hasil penelitian ulama ahli kritik hadits, ternyata keadaan para periwayat hadits bermacam-macam. Sesuai dengan keadaan para periwayat itu, maka ulama ahli kritik hadits menyusun peringkat para periwayat di lihat dari kualitas pribadi dan kapasitas intelektual mereka. Keadaan para periwayat yang bermacam-macam itu dibedakan dalam ilmu jarh wa ta’dil. Urut-urutan lafaz itu dikenal dengan sebutan maratib al- alfaz al-jarh wa ta’dil (peringkat lafaz-lafaz ketercelaan dan keterpujian).
Jumlah peringkat yang berlaku untuk jarh wa ta’dil tidak disepakati oleh ulama ahli hadits. Sebagian ulama ada yang membaginya menjadi empat peringkat untuk al-jarh dan empat peringkat untuk al-ta’dil, sebagian ulama ada yang membaginya menjadi lima peringkat untuk al-jarh dan untuk al-ta’dil. Dan sebagian ulama lagi ada yang membaginya masing-masing (yakni untuk jarh dan ta’dil) kepada enam peringkat.


5.   Dengan Apa Jarh Seseorang Ditetapkan
Jarh ditetapkan dengan salah satu dari dua poin berikut:
1.      Kesaksian satu atau dua orang yang adil. Perbedaan pendapat dalam hal ini sebagaimana yang terjadi pada (dengan apa keadilan ditetapkan). Jadi jarh dietapkan cukup dengan kesaksian satu orang yang adil, laki-laki atau perempuan, merdeka atau budak.
2.   Kemasyhuran dikalang ahli ilmu dengan jarh (cacat) nya. Barang siapa yang terkenal dikalangan ahli ilmu jarh (cacat) nya, maka ia majruh (orang yang dijarh). Bahkan ini jarhnya lebih kuat dari pada jarh dari kesaksian satu atau orang yang adil.
6.   Dengan Apa Ta’dil Seseorang Ditetapkan
Keadilan seseroang ditetapkan dengan salah satu dari hal-hal berikut:
1.   Persaksian seorang ulama bahwa ia seorang yang adil. Maka barangsiapa disaksikan keadilannya maka ia seorang yang adil. Para ulama' berbeda pendapat tentang jumlah penta'dil dikatakan cukup. Sebagian ulama' berpendapat penetapan keadilan seseorang perawi harus dua atau lebih. Ini merupakan qiyas dari persaksian hak seseorang. Namun menurut jumhur ulama' penatapan keadilan seseorang perawi cukup dengan satu kesaksian seorang yang adil.
2.   Dengan ketenaran dan kepopuleran keadilannya dikalangan ahli ilmu. Barangsiapa yang masyhur keadilannya, banyak pujian atas ketsiqahan dan amanahnya dikalangan ahli ilmu, maka sudah tidak membutuhkan penetapan adil secara sharih. Dalam kitab At tadrib Ar rawi Imam An Nawawi menyebutkan contoh, yaitu Malik (bin Anas), dua orang yang bernama As Sufyan (As Sufyan Ats Tsauri dan As Sufyan bin Uyainah), Al 'Auza'I, Asy Syafi'i dan Ahmad (bin Hanbal). 

7.    Syarat-syarat Jarih
Selain beberapa ketentuan yang harus diperhatikan oleh Jarih dan Mu’addil secara umum, ulama juga menetapkan beberapa syarat khusus sebagai Jarih, yaitu:
1.      Jarih harus seorang yang adil, agar ia menahan dan berhati-hati dari menuduh seseorang dengan kebatilan.
2.      Dia harus mencurahkan perhatiannya untuk mempelajari dan mengetahui keadaan perawi.
3.      Mengetahui sebab-sebab jarh.
4.      Tidak ta’ashub.

8.   Syarat-syarat Mu’addil
Selain itu, para ulama juga menetapkan syarat-syarat khusus yang harus dipenuhi oleh seorang Jarih dan Mu’addil. Di antara syarat-syarat sebagai Mu’addil adalah sebagai berikut:
1.    Mu’addil harus seorang yang adil, yaitu, muslim, baligh, berakal, dan selamat dari sebab-sebab kefasikan dan dari perangai yang buruk.
2.    Mu’addil harus bersungguh-sungguh dalam mencari dan mempelajari keadaan para perawi.
3.    Ia harus mengetahui sebab-sebab yang menjadikan seorang perawi adil atau jarh (cacat). Dan tidak menghukumi kecuali telah pasti kebenaran sebab-sebab tersebut.
4.    Tidak ta’ashub terhadap orang yang dita’dilnya, sehingga ia akan manta’dil dan menjarh dikarenakan ashabiyah madzhab atau negara.

9.    Tingkatan-tingkatan Sebagai Jarih
Dalam Kitab Taisir ‘Ulum Al Hadis li Al Mubtadi’in, Amru Abdul Mun’im Salim, menyebutkan tingkatan Jarih sebagaimana pada tingkatan Mu’addil di atas, yaitu:
1.      Mutasyadid dalam menjarh, seperti Abu Hatim Ar Razi dan Al Jauzajani.
2.      Musrifin (terlalu mudah) dalam menjarh, seperti Abu Al Fath Muhammad bin Al Husain Al Azdi.
3.      Mu’tadil dalam menjarh, seperti Imam Ahmad bin Hanbal, Abu Zur’ah Ar Razi, Ibnu Ma’in, Asy Syaikhani.

10. Tingkatan-tingkatan Sebagai Mu’addil
Dalam tingkatan –tingkatan Mu’addil, dikenal istilah-istilah sebagai berikut:
1.    Mutasyadid (terlalu ketat dalam memberikan rekomendasi adil kepada seorang perawi). Untuk yang kedua ini ta’dilnya dipegang erat-erat, apalagi terhadap perawi yang diperselisihkan. Diantara para ulama’ yang mutasyadid adalah Abu Hatim Ar Razi, Al-Jurjani dan An Nasa’i. Ibnu Ma’in juga dikatakan sebagai mutasyadid.
2.    Mu’tadil (sikap pertengahan). Untuk tingkatan yang ketiga, perkataan diterima, dan tidak ditolak kecuali bila menyelisihi jumhur. Ulama’ yang termasuk mu’tadil adalah Imam Ahmad bin Hanbal, Abu Zur’ah Ar Razi, Ibnu Ma’in, Asy Syaikhani dan At Tirmidzi.

11.    Lafaz-lafaz dalam Tajrih
1.      Lafaz yang menunjukan adanya kelemahan (yaitu jarh yang paling ringan), contohnya fulan layyinun Al Hadis, atau hadisuhu maqalun (hadisnya diperbincangkan).
2.      Lafaz yang menunjukkan adanya kelemahan terhadap perawi tidak dapat dijadikan hujjah, contoh fulan laa yuhtaj bihi (fulan tidak bisa dijadikan hujjah), atau dha’if, lahu manakir (hadis nya munkar).
3.      Lafaz yang menunjukan lemah sekali tidak dapat ditulis hadis nya, contoh : fulan laa yuktab hadis uhu (fulan hadis nya tidak ditulis), laa tahillu riwayatahu (tidak boleh meriwayatkan darinya), fulan dha’if jiddan, wahn bi marattin (orang yang sering melakukan persangkaan).
4.      Lafaz yang menunjukkan adanya tuduhan berbuat dusta atau pemalsuan hadis. Contoh fulan muthamun bil kadzb (fulan dituduh berbuat dusta), fulan muthamun bi Al Wadh’i (fulan dituduh membuat hadis palsu), yasriqu Al Hadis (dia mencuri hadis), matruk, atau laisa bi tsiqah.
5.      Lafaz yang menunjukkan adanya perbuatan dusta atau yang semacamnya, contoh kadzab atau dajjal, wadha’ (pemalsu).
6.      Lafaz yang menunjukkan adanya mubalaghah (superlatif) dalam perbuatan dusta, contoh fulan paling pembohong, ilaihi al muntaha bi al kadzb (dia pangkalnya kedustaan) dan lainnya.

12. Lafaz-lafaz dalam Ta’dil
Ibnu Abi Hatim dalam bagian pendahuluan kitabnya Al Jarh wa At Ta’dil menetapkan lafaz-lafaz dalam jarh wa ta’dil menjadi empat tingkatan, sedangkan para ulama lainnya menambah dua point menjadi enam, di antaranya adalah:
1.      Lafaz menggunakan bentuk superlative (mubalaghah) dalam ketsiqahan atau mengikuti wazan af’al. , contoh: Fulanun Asbata An Nas (Fulan adalah manusia yang paling teguh), fulan ilaihi Al Muntaha fi At Tatsabut (fulan yang paling tinggi keteguhannya) dan lainnya.
2.      Lafaz yang menyebutkan salah satu sifat atau dua sifat yang menguatkan ketsiqahannya dan keadilan contoh: tsiqah tsiqah, atau tsiqah tsabit.
3.      Ungkapan yang menunjukkan ketsiqahan tanpa adanya penguat contoh: Tsiqah, tsabit, mutqin.
4.      Lafaz yang menunjukkan ta’dil tanpa adanya isyarat akan kekuatan hafalan dan ketelitian, contoh: shaduquna (orang yang jujur), ma’mun (terpercaya) laa ba’sa bih (tidak masalah atau tidak ada cacat).
5.      Lafaz yang tidak menunjukan ketsiqahan atau pun celaan Contoh; Fulanun Syaikhun, rawiya ‘anhu An Nas (manusia meriwayatkan darinya).
6.      Lafaz yang mendekati adanya jarh contoh: fulan shalih hadis (lumayan) atau yuktabu hadisuhu (hadisnya dicatat).
Karena terjadi perbedaan peringkat, maka ada lafaz yang sama untuk peringkat al-jarh dan ta’dil, tetapi memiliki peringkat yang berbeda. Lafaz saduq, misalnya, ada ulama yang menempatkannya pada peringkat kedua dalam urutan al-ta’dil dan ada ulama yang menempatkannya pada urutan keempat. Adanya perbedaan dalam menempatkan peringkat lafaz, untuk jarh wa ta’dil itu memberi petunjuk bahwa memahami tingkat kualitas yang dimaksudkan oleh lafaz jarh wa ta’dil diperlukan penelitian misalnya dengan menghubungkan penggunaan lafaz itu kepada ulama’ yang memakainya.
Untuk memperoleh gambaran lebih jelas tentang macam-macam lafaz untuk jarh wa ta’dil beserta peringkatnya masing-masing, perlu dipelajari lebih mendalam kitab-kitab yang membahas al-jarh wa ta’dil.

13.    Hukum Tingkatan-tingkatan Al-Jarh
1.      Untuk dua tingkatan pertama tidak bisa dijadikan sebagai hujjah terhadap hadits mereka, akan tetapi boleh ditulis untuk diperhatikan saja. Dan tentunya orang untuk tingkatan kedua lebih rendah kedudukannya daripada tingkatan pertama.
2.      Sedangkan empat tingkatan terakhir tidak boleh dijadikan sebagai hujjah, tidak boleh ditulis, dan tidak dianggap sama sekali.

14. Hukum Tingkatan-tingkatan Ta’dil
1.      Untuk tiga tingkatan pertama, dapat dijadikan hujjah, meskipun sebagian mereka lebih kuat dari sebagian yang lain.
2.      Adapun tingkatan keempat dan kelima, tidak bisa dijadikan hujjah. Tetapi hadits mereka boleh ditulis, dan diuji kedhabithan mereka dengan membandingkan hadits mereka dengan hadits-hadits para tsiqah yang dhabith. Jika sesuai dengan hadits mereka, maka bisa dijadikan hujjah. Dan jika tidak sesuai, maka ditolak.
3.      Sedangkan untuk tingkatan keenam, tidak bisa dijadikan hujjah. Tetapi hadits mereka ditulis untuk dijadikan sebagai pertimbangan saja, bukan untuk pengujian, karena mereka tidak dhabith.



Kitab-kitab Tentang Jarh Wa Ta’dil dan Metode Penyusunannya
1.      Kitab-kitab yang membahas biografi singkat para sahabat Nabi:
  • Isti’ab fi ma’rifat al-Ashab Susunan Ibnu ‘Abdil Barr (W. 463 H/1071 M).
  • Usud al-Ghabah fi Ma’rifat al-Sahabah, susunan ‘Izz al-Din Ibnu al-Asir (W. 630 H/1232 M).
  • Al-Isabah fi Tamyiz al-Sahabah, susunan Ibnu Hajar al-Asqalani (W. 652 H/1449 M).
Kitab-kitab yang membahas biografi singkat para periwayat hadits yang disusun berdasarkan tingkatan para periwayat (tabaqah al-ruwwah), yaitu:
  • al-Tabaqah al-Kubra, karya Ibnu Saad (W. 230 H)
  • Tazkirah al-Huffaz karya Muhammad Ibn Ahmad al-Zahabi (W. 748 H/1348 M).
Kitab-kitab yang membahas tentang para periwayat hadis secara umum.
  • Al-Tarikh al-Kabir, karya al-Bukhari (W. 256 H/870 M).
  • Al-jarh wa al-ta’dil, karya Ibnu Abi Hatim al-Razi (W. 328 H).
Kitab-kitab yang membahas para periwayat hadis untuk kitab-kitab tertentu.
  • Al-Hidayah wa al-Irsyad fi Ma’rifati Ahli Siqqah wa al-Sadad, karya Ahmad bin Muhammad al-Kalabazi (W. 318 H). kitab ini membahas khusus para periwayat hadis pada kitab Sahih Bukhari.
  • Rijal Sahih Muslim, karya Ahmad ‘Ali al-Asfahani (W. 428 H). kitab ini membahas khusus para periwayat dalam Sahih Muslim.
  • Al-Jam’u Baina al-Sahihain, karya Ibnu al-Qaisarani bin Tahir al-Maqdisi (W. 507 H). Kitab ini membahas para periwayat dalam sahih Bukhari dan sahih Muslim.
  • Al-Ta’rif bi Rijal al-Muwatta’, karya Muhammad bin Yahya al-Tamimi (W. 416 H). Kitab ini membahas khusus periwayat dalam al-Muwatta’ Imam Malik.
  • Al-Kamal fi Asma’ al-Rijal, karya Abdul Gani al-Maqdisi (W. 600 H). Kitab ini membahas para periwayat hadis dalam kutub al-sittah, yaitu Sahih Bukhari, Sahih Muslim, Sunan Abu Daud, Sunan al-Tirmizi, Sunan al-Nasa’i, Sunan Ibnu Majah.
BAB III
Kesimpulan
Dari penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa tidak mudah dan gampang untuk menta'dil atau bahkan menjarh seseorang. Sebab ada persyaratan yang sangat ketat untuk menjarh atau menta'dil seseorang tidak seenaknya saja kita bilang orang itu jarh atau ta'dil.
Bila perkataan dua orang Imam terhadap seorang perawi, maka kita harus membahasnya; pertama apakah pertentangan ini hakiki atau tidak? Bila salah seorang ulama' menjarh disebabkan ketidakdhabitannya, namun ulama' yang lain menta'dilnya, ada kemungkinan ketidakdhabitannya setelah ia dita'dil. Bila salah seorang ulama' menjarh disebabkan ikhtilathnya (kelalaiannya), dan ulama' lain mentsiqahkannya, maka ada kemungkinan dia ta'dil sebelum ikhtilath, dan yang menjarh setelah ikhtilath, dan seterusnya.











 Daftar pustaka:
  1. As Suyuthi, Imam. At Tadrib Ar Rawi fi Syarh Taqrib An Nawawi.
  2. DR Abdul Mahdi bin Abdul Qadir bin Abdul Hadi. Ilmu Al Jarh wa At Ta'dil Qawa'iduhu wa Aimmatuhu.
  3. Ath Thahhan, DR Mahmud. Taisir Mushthalah Al Hadits.
  4. Al Qaththan, Asy Syaikh Manna'. Terjemah Mabahits fi Ulum Al Hadits.
  5. Salim, Amru Abdul Mun'im. Taisir 'Ulum Al Hadits li Al Mudtadi'in.
  6. Mushthafa, Ibrahim, dkk. Al Mu'jam Al Wasith.

2 comments: