Thursday, January 5, 2012

ULUMUL HADITS DAN CABANG-CABANGNYA


PENGERTIAN ULUMUL HADITS
Menurut ulama mutaqaddimin, ulumul hadits ialah:
ﻋﻟﻡ ﻴﺒﺤﺙ ﻔﻴﻪ ﻋﻥ ﻜﻴﻔﻴﺔ ﺍﺘﺼﺎﻝﺍﻷﺤﺎﺩﻴﺙ ﺒﺎﻟﺭﺴﻭﻝ ﷲ ﺼﻟﻰ ﷲ ﻋﻟﻴﻪ ﻭﺴﻟﻡ ﻤﻥ ﺤﻴﺙ ﻤﻌﺭﻓﺔ ﺍﺤﻭﺍﻝ ﺭﻭﺍﺘﻬﺎ ﻀﺒﻁﺎ ﻭﻋﺩﻻ ﻭﻤﻥ ﺤﻴﺙ ﻜﻴﻓﻴﺔ ﺍﻟﺴﻨﺩ ﺇﺘﺼﺎﻝ ﻭﺍﻨﻗﻁﺎﻋﺎ
Ilmu yang membahas tatacara persambungan hadits sampai Rasulullah saw dari seluk-beluk para perawinya, kedhabithan dan keadilan dan dari bersambung tidaknya mata rantai sanad.[1]
Kemudian pada perkembangan selanjutnya, ulama mutaakhirin , membagi ilmu hadits menjadi dua, yaitu ilmu hadits riwayah dan ilmu hadits dirayah. Mereka memasukan pengertian yang di ajukan ulama mutaqaddimin kedalam pengertian ilmu hadits dirayah
1.      Ilmu Hadits Riwayah
ﺍﻟﻌﻟﻡ ﺍﻟﺫﻰ ﻴﻘﻭﻡ ﻋﻟﻰ ﺍﻟﻨﺒﻲ ﺼﻠﻰ ﷲ ﻋﻟﻴﻪ ﻭﺴﻟﻡ ﻤﻥ ﻗﻭﻝ ﺃﻭ ﻔﻌﻝ ﺃﻭ ﺘﻘﺭﻴﺭ ﺃﻭ ﺼﻔﺔ ﺨﻟﻘﻴﺔ ﺃﻭ ﺨﻟﻘﻴﺔ ﻨﻘﻼ ﺩﻘﻴﻘﺎ ﻤﺤﺭﺭﺍ
“ilmu yang mempelajari  hadits-hadits yang disandarkan kepada Nabi saw, baik berupa perkataan, perbuatan, ketetapan tabi’at maupun tingkah lakunya.”
ﻋﻟﻡ ﻴﺸﺘﻤﻝ ﻋﻟﻰ ﻨﻘﻝ ﺍﻗﻭﺍﻝ ﺍﻟﻨﺒﻲ ﺼﻟﻰ ﷲ ﻋﻟﻴﻪ ﻭﺴﻟﻡ ﻭﺃﻔﻌﺎﻟﻪ ﻭﺭﻭﺍﻴﺘﻬﺎ ﻭﻀﺒﻁﻬﺎ ﻭﺘﺤﺭﻴﺭﺃﻟﻔﺎﻅﻬﺎ
“ilmu yang mencakup perkataan dan perbuatan Nabi saw, baik yang menyangkut permasalahan periwayatan maupun penulisan atau pembukuan lafal-lafalnya.[2]
Dari definisi diatas, dapat dipahamiobjek ilmu hadits riwayah adalah bagaimana tata cara menerima dan menyampaikan hadits kepada orang lain dan bagaimana pula tata cara memindahakn atau membukukannya, akan tetapai tidak sampai pada pembahasan ada tidaknya kecacatan dan kejanggalan pada matannya. Begitu juga tidak pada pembahasan masalah kualitas perawinya. oleh sebab itu, apa yang dibahas didalamnya hanya terbatas pada masalah penyampaian dan pembukuan sesuai dengan apa adanya, baik yang berhubungan dengan matan mauupun rangkaian matarantai para perawinya.
Adapun faedah mempelajari ilmu hadits riwayah adalah untuk menghindari adanya penukilan yang salah sehingga tidak sesuai dengan sumbernya yang pertama, yaitu Nabi Muhammad saw.
2.      Ilmu Hadits Dirayah
Ilmu hadits dirayah bisa juga disebut ilmu musthalah hadits, Ilmu ushul al-hadits, ulum al-hadits dan qawa’id at-tahdits.
At-Turmudzi (wafat 267 H) mendefinisikan ilmu ini dengan:
ﻗﻭﺍﻨﻴﻥ ﺘﺤﺩ ﻴﺩﺭﻰ ﺒﻬﺎ ﺍﺤﻭﺍﻝ ﻤﺘﻥ ﻭﺴﻨﺩ ﻭﻜﻴﻔﻴﺔ ﺍﻟﺘﺤﻤﻝ ﻭﺍﻷﺩﺍﺀ ﻭﺍﻟﺼﻔﺎﺕ ﺍﻟﺭﺠﺎﻝ ﻭﻏﻴﺭ ﺫﺍﻟﻙ
“Kaidah-kaidah untuk mengetahui keadaan sanad dan matan, cara menerima dan meriwayatkan, sifat-sifat perawi, dan lain sebagainya”.[3]
Dari definisi diatas, dapat diambil pemahaman bahwa obyek pembahasan ilmu hadits dirayah ialah:
a.       Keadaan para perawi, baik yang berkaitan dengan sifat, kepribadian (seperti pelaku kesehariannya, watak, dan kualitas daya ingatnya) maupun masalah sambung tidaknya rangkaian mata rantai para perawinya.
b.      Keadaan yang diriwayatkan, baik dari sisi keshahihan dan kesha’ifannya maupun dari sudut keadaan matan.
Adapun manfaat mempelajari ilmu hadits dirayah, diantaranya ialah:
1.      Mengetahui perkembangan hadits dan ilmu hadits dari masa ke masa, mulai dari Rasulullah saw, sampai sekarang
2.  Mengetahui para praktisi para hadits beserta usaha yang telah mereka lakukan dalam mengumpulkan, memelihara, dan meriwayatkan.
Dengan demikian manfaat yang diambil dari mempelajari ilmu hadits dirayah adalah ilmu yang dapat sebagai alat untuk mengetahui sejauh mana kualitas sebuah hadits, apakah ia maqbul atau mardud.

SEJARAH PERKEMBANGAN ULUM AL-HADITS
      Hadits sebagai pernyataan, pengalaman , taqrir dan hal ihwal Nabi saw merupakan sumber ajaran islam kedua setelah al-Qur’an.Sebalum hadits terhimpun dalam kitab-kitab  koleksi hadits secara resmi dan masal, hadits pada umumnya diajarkan dan diriwayatkan secara lisan dengan hafalan, sesuai dengan keadaan masyarakat arab saat itu yang terkenal wangat kuat hafalanmya.Hal ini bukan berarti kegiatan pencatatan hadits terhenti, sebab masih banyak sahabat melekukan pencatatan hadits sekalipun masih bersifat untuk kepentingan pribadikepada pencatatnya.
      Dalam masa yang cukup masa panjang antara wafatnya Nabi saw dengan Umar bin Abdul ’Aziz sebagai khaifah, terjadilah pemalsuan hadits yang dilakukan oleh beberapa kelompok dengan berbagai tujuan. Dari kenyataan inilah khalifah Umar bin Abdul ‘Aziz mengeluarkan kebijaksanaan untuk melakukan penghimpunan hadits Nabi saw secara masal dan resmi, sehingga membuat para ahli hadits berusaha semaksimal  mungkin untuk menghimpunnya.Selain mereka harus melakukan perlawatan untuk menghubungi para perawi hadits yang tersebar di daerah yang jauh.
       Karnanya , proses penghimpunan secara menyeluru memekan waktu lama, yaitu lebih dari satu abad dan kitab-kitab yang mereka hasilkan jenisnya bermacam-macam, mulai dari segi kuantitas dan kualitas hadits yang dimuatnya sampai pada metode penyusunannya.
       Sedang untuk kepentingan penelitian kualitas hadits para ulama menciptakan beberapa kaidah dan ilmu pengetahuan hadits, sehingga dengan kaidah dan ilmu hadits ini, mereka melakukan perbagian kualitas hadits, sebab untuk menseleksi perwayatan haits memerlukan kaidah-kaidah dan disinilah ilmu hadits dirayah  mulai terwujud dalam bentuk kaidah -kaidah yang masih terlihat sangat sedehana.
       Kemudian dalam perkembangan selanjutnya kaidah-kaidah tersebut semakin disempurnakan oleh para ulama yang muncul pada abad ke-II dan ke-III hijriyah, baik mereka yang mengkhususkan dirnya dalam pempelajari satu disiplin ilmu maupun bidang-bidang lainnya , maupun bidang-bidang lainnya.
            Sekalipun demikian, dalam perkembangannya tercatat bahwa ulama yang pertama kai menyusun ilmu hadits secara lengkap adalah al-Qadliy Abu Muhammad al- Ramahurmudzi (wafat 360 H) dengan kitabnya yang berjudul  : ﺍﻟﻤﺤﺩﺙ ﺍﻟﻔﺎﺼﻝ ﺒﻴﻥ ﺍﻟﺭﺍﻭﻲ ﻭﺍﻟﻭﺍﻋﻰ

CABANG-CABANG ‘ULUM AL-HADITS:
1.       Ilmu Rijal al-hadits
 ﻋﻟﻡ ﺭﺠﺎﻝ ﺍﻟﺤﺩﻴﺙ ﻋﻟﻡ ﻴﻌﺭﻑ ﺭﻭﺍﺓ ﺍﻟﺤﺩﻴﺙ ﻤﻥ ﺤﻴﺙ ﺍﻨﻬﻡ ﺭﻭﺍﺓ ﺍﻟﺤﺩﻴﺙ
“Ilmu untuk mengetahui para perawi hadits dengan kapasitasnya sebagai perawi hadits”.
            Yang dimaksud dengan ilmu Rijalil Hadits ialah ilmu yang membicarakan seluk-beluk dan sejarah kehidupan para perawi, baikdari generasi sahabat, tabi’in, maupun tabi’ tabi’in
            Dari pengertian tersebut, dapat diambil pemahaman bahwa kedudukan ilmu ini sangat penting , mengingat obyek kajiannya pada “matan” dan “sanad”, sebab kemunculan ilmu rijal al-hadits bersama-sama dengan periwayatan hadits dan bahkan sudah mengambil porsi khusus untuk mempelajari persoalan-persoalan di sekitar sanad. oleh sebab itu mempelajari ilmu ini sangat penting, sebab nilai suatu hadits sangat dipengaruhi oleh karakter dan perilaku serta biografi perawi itu sendiri.
2.      Ilmu Tarikh al-Ruwwat
Ilmu tarikh al-hadits ialah:
ﺍﻟﻌﻟﻡ ﺍﻟﺫﻯ ﻴﻌﺭﻑ ﺒﺭﻭﺍﺓ ﺍﻟﺤﺩﻴﺙ ﻤﻥ ﺍﻟﻨﺎﺤﻴﺔ ﺍﻟﺘﻰ ﺘﺘﻌﻟﻕ ﺒﺭﻭﺍﻴﺘﻬﻡ ﻟﻟﺤﺩﻴﺙ         
            ilmu untuk mengetahui para perawi hadits dari sisi hubungannya dengan usaha periwayatan mereka terhadap hadits.
            Maksudnya ialah ilmu yang membahas masalah perjalanan hidup para perawi, mulai dari kapan dan dimana ia di lahirkan, dari siapa ia menerima hadits, siapa saja orang yang pernah mengambil hadits darinya, sampai pada masalah di mana dan kapan ia meninggal dunia, bahkan sampai guru-guru dan aliran mazhab yang di anutnya, nagara-nagara mana yang pernah di kunjunginya., termasuk tempat studinya dan teman-reman yang segenerasi (se-thabaqat) dengannya dan sebagainya.
            Oleh sebab itu ilmu tarikh al-ruwwat merupakan salah satu ilmu yang sangat penting dan tepat dijadikan sebagai salah satu alat untuk mengetahui seluk-beluk para perawi hadits yang yang sebenarnya, khususnya masalah sejauh mana kebohongan mereka dalam periwayatan hadits itu telah dilakukan,[4] misalnya kasus antara ‘Umar bin Musa dengan ‘Ufair bin Ma’dan al-Killa’iy tentang penerimaan hadits dari Khalid bin Ma’dan oleh ‘Umar, yaitu:
-          ‘Umar bin Musa menceritakan kepada ‘Ufair bin Ma’dan bahwa dirinya telah menerima hadits dari Khalid bin Ma’dan.
-          lalu ‘Ufair bin Ma’dan bertanya: “kapan engkau menerima hadits dari Khalid bin Ma’dan tersebut..?
-          ‘Umar bin Musa menjawab: tahun 113 H, saat aku ikut perang Armenia”.
-          ‘Ufair bin Ma’dan bertanya lagi: apakah engkau dapat mendengar dan menerima hadits dari Khalid bin Ma’dan setelah berselang 7 tahun ia meninggal dunia.
3.      Ilmu al-Jarh Wa al-Ta’dil
Untuk mengetahui reputasi para periwayat hadits, dibutuhkanlah ilmu lain yang dikenal dengan sebutan “jarh wa ta’dil” , yaitu:
ﻫﻭ ﺍﻟﻌﻟﻡ ﺍﻟﺫﻰ ﻴﺒﺤﺙ ﻓﻲ ﺍﺤﻭﺍﻝ ﺍﻟﺭﻭﺍﺓ ﻤﻥ ﺤﻴﺙ ﻗﺒﻭﻝ ﺭﻭﺍﻴﺎﺘﻬﻡ ﺍﻭﺭﺩﻫﺎ           
            Ilmu yang membahas keadaan para perawi hadits dari sisi diterima dan ditolaknya periwayatan mereka.
            Maka dari itu, ilmu jarh wa ta’dil bisa dijadikan sebagai salah satu alat untuk mengungkapkan sifat negative (yaitu ketercelaan/jarh/ ﺍﻠﺠﺭﺡ /dan positifnya (yaitu keadilannya/ ta’dil ﺍﻠﺘﻌﺩﻴﻝyang melekat pada perawi hadits.
4.      ‘Ilmu Asbab al-Wurud.
Asbab (ﺍﺴﺒﺎﺏ ) adalah jama’ dari kata dasar sabab (ﺴﺒﺏ )yang dalam bahasa berarti sama dengan kata “an-nabl (ﺍﻠﻨﺒﻝ ), artinya: tali atau berarti saluran, maksudnya ialah segala sesuatu yang menghubungkan dengan benda lain” sedang dalam istilah ialah:
ﻜﻝ ﺸﻴﺊ ﻴﺘﻭﺼﻝ ﺒﻪ ﺍﻠﻰ ﻏﺎﻴﺘﻪ                                 
                        “segala sesuatu yang dapat mengantarkan pada tujuan”.
Atau dapat didefinisikan sebagai ‘suatu jalan menuju terbentuknya suatu hukum itu sendiri’
sedang kata wurud (ﻭﺭﻭﺩ )artinya “sampai”, “muncul” atau “mengalir” seperti ucapanﺍﻠﻤﺎﺀ ﺍﻠﺫﻯ ﻴﻭﺭﺩ “, artinya:”air yang memancar” atau “air yang mengalir”.
Jadi,asbabu wurud al-hadits ialah “sesuatu yang membatasi arti dari suatu hadits, baik yang berkaitan dengan arti umum atau khusus,muqayyad atau muthlaq, dinasakh atau seterusnya.”
          Dengan demikian, ilmu asbabi al-wurud menurut istilah adalah “suatu ilmu yang membahas masalah sebab-sebab Nabi saw menyampaikan sabdanya pada saat beliau menuturkannya”. sedang tata cara untuk meengetahui sebab-sebab lahirnya hadits, hanya bisa diketahui dengan adanya periwayatan, bukan lainnya.
5.      ‘Ilmu al-Nasikh wa al-Mansukh
Ilmu naskh wa mansukh (ﻋﻠﻡ ﺍﻠﻨﺎﺴﺦ ﻭﺍﻠﻤﻨﺴﻭﺥ ) ialah:
ﺍﻠﻌﻠﻡ ﺍﻟﺫﻯ ﻴﺒﺤﺙ ﻋﻥ ﺍﻷﺤﺎﺩﻴﺙ ﺍﻟﻤﺘﻌﺎﺭﻀﺔ ﺍﻟﺘﻰ ﻻﻴﻤﻜﻥ ﺍﻟﺘﻭﻔﻴﻕ ﺒﻴﻨﻬﺎ ﻤﻥ ﺤﻴﺙ ﺍﻟﺤﻜﻡ ﻋﻠﻰ ﺒﻌﻀﻬﺎ ﺒﺄﻨﻪ ﻨﺎﺴﺦ ﻭﻋﻟﻰ ﺒﻌﻀﻬﺎ ﺍﻷﺨﺭ ﺒﺎﻨﻪ ﻤﻨﺴﻭﺥ، ﻔﻤﺎ ﺜﺒﺕ ﺘﻘﺩﻤﻪ ﻜﺎﻥ ﻤﻨﺴﻭﺨﺎ ﻭﻤﺎﺜﺒﺕ ﺘﺄﺨﺭﻩ ﻜﺎﻥ ﻨﺎﺴﺨﺎ                                               
Ilmu yang membahas problem hadits-hadits yang (secara lahiriyah) berlawanan, yang dianatara keduanya tidak memungkinkan untuk dipertemukan lantaran adanya materi (yang secara lahiriyah) bertentangan, padahal hakikatnya saling hapus menghapus. makanya (hukum) yang  datang terdahulu dikenal dengan sebutan “mansukh”dan yang datangnya kemudian dikenal dengan sebutan “nasikh”.
6.      Ilmu ‘Ilal al-Hadits
‘Ilal menurut istilah ialah:
ﻫﻭ ﻋﻠﻡ ﺍﻠﺫﻯ ﻴﺒﺤﺙ ﻋﻥ ﺍﻷﺴﺒﺎﺏ ﺍﻠﺨﻔﻴﺔﺍﻠﻐﺎﻤﻀﺔ ﻤﻥ ﺤﻴﺙ ﺍﻨﻬﺎ ﺘﻘﺩﺡ ﻔﻰ ﺼﺤﺔ ﺍﻠﺤﺩﻴﺙ ﻜﻭﺼﻝ ﻤﻨﻘﻁﻊ ﻭ ﺭﻔﻊ ﻤﻭﻗﻭﻑ ﻭ ﺍﺩﺨﺎﻝ ﺤﺩﻴﺙ ﻓﻰ ﺤﺩﻴﺙ ﻭ ﻤﺎ ﺸﺎﺒﻪ ﺫﻠﻙ
Ilmu yang membahhas tentang sebab-sebab tersembunyi yang dapat membuat hadits shahih itu menjadi tercemar, seperti menyatakan hadits muttashil pada hadits yang hakikatnya munqathi’, menyatakan hadits marfu’ pada hadits yang hakikatnya mauquf atau memasukkan hadits kedalam hadits lain dan lain sebagainya.
Dari definisi tersebut, imam Hakim berkomentar bahwa ilmu ‘ilal al-hadits termasuk ilmu yang berdiri sendiri, mengingat pembahasan yang ada didalamnya selain dari ilmu keshahihan dan kedha’ifan, jarh wa ta’dil, juga terbahas didalamnya masalah illat hadits yang yang juga pada hakikatnya tidak masuk ke dalam pembahasan ilmu jarh, sebab hadits yang sudah majruh merupakan hadits yang statusnya gugur dan tidak dapat terpakai, padahal ‘illat hadits banyak sekali yang ditemukan pada hadits yang diriwayatkan oleh para perawi dari orang kepercayaan,. dalam arti para perawi hadits meriwayatkan hadits cacat, tetapi cacatnya tersembunyi, dan lantaran illat yang tersembunyi itulah, dikenal dengan sebutan hadits ma’lul (ﺤﺩﻴﺙ ﻤﻌﻟﻭﻝ), sekalipun dasar penetapan ada tidaknya ‘llat dalam hadits hanya pada kesempurnaan hafalan dan pendalaman pemahaman serta pengetahuan yang cukup memadai.
7.      ‘Ilmu Gharib al-Hadits
Yang dimaksud dengan ilmu gharib al-hadits ialah:
ﻋﻟﻡ ﻏﺭﺍﺌﺏ ﺍﻟﺤﺩﻴﺙ ﻫﻭ ﻋﺒﺎﺭﺓ ﻋﻤﺎ ﻭﻘﻊ ﻓﻰ ﻤﺘﻭﻥ ﺍﻷﺤﺎﺩﻴﺙ ﻤﻥ ﺍﻷﻠﻔﺎﻅ ﺍﻠﻐﺎﻤﻀﺔ ﺍﻠﺒﻌﻴﺩﺓ ﻤﻥ ﺍﻠﻓﻬﻡ ﻟﻘﻠﺔ ﺍﺴﺘﻌﻤﺎﻟﻬﺎ                                                   
Ungkapan arti kosa kata matan hadits yang sulit dimengerti dan rumit dipahami lantaran kosa kata tersebut memang asing dan tidak dikenal.
            Dari definisi tersebut, dapat dipahami bahwa mengerti dan memahami makna kosa kata dari matan hadits merupakan langkah awal yang harus ditempuh para ahli untuk melakukan istinbath hukum yang berasal dari hadits tersebut. makanya, ilmu gharib al-hadits sangat membantu pencapaian pemahaman secara baik sesuai dengan kandungan yang dikehendaki.
            Dengan demikian, para muhaddits ketika menghadapi kosa kata asing, menyerahkannya kepada para ahli bangsa, sebab mereka sadar bahwa hukum menafsirkan hadits berdasarkan hanya pada perkiraan adalah haram.
8.      ‘Ilmu Mukhtalif al-Hadits
ﺍﻠﻌﻠﻡ ﺍﻟﺫﻯ ﻴﺒﺤﺙ ﻓﻰ ﺍﻷﺤﺎﺩﻴﺙ ﺍﻟﺘﻰﻅﺎﻫﺭﻫﺎ ﻤﺘﻌﺎﺭﺽ ﻓﻴﺯﻴﻝ ﺘﻌﺎﺭﻀﻬﺎ ﺃﻭ ﻴﻭﻓﻕ ﺒﻴﻨﻬﺎ ﻜﻤﺎ ﻴﺒﺤﺙ ﻓﻰ ﺍﻷﺤﺎﺩﻴﺙ ﺍﻟﺘﻰ ﻴﺸﻜﻝ ﻔﻬﻤﻬﺎ ﺍﻭ ﺘﺼﻭﺭﻫﺎ ﻔﻴﺩﻔﻊ ﺍﺸﻜﺎﻟﻬﺎ ﺤﻗﻴﻗﺘﻬﺎ                                                       
Ilmu yang membahas hadits-hadits yang secara lahiriyyah saling bertentangan, lalu dihilangkannya atau keduanya dikompromikan, sebagaimana membahas masalah hadits-hadits yang kandungannya sulit dipahami atau sulit dicari gambaran yang sebenarnya, lalu kesulitan tersebut dihilangkan dan dijelaskan hakikat yang sebenarnya.
            Dari definisi tersebut dapat diambil pemahaman bahwa obyek pembahasan ilmu ini adalah hadit-hadits yang secara lahiriyyah saling bertentangan, sehingga dengan mempergunakan ilmu ini, tingkat kesulitan bisa teratasi. begitu juga tingkat kesulitan yang di temukan didalam matan hadits.
9.      ‘Ilmu al-Tash-hif Wa al-Tahrif
Ilmu al-tashif wa al-tahrif adalah: ilmu yang membahas keadaan hadits-hadits yang sudah di ubah titik-titik atau syakal (ﻤﺼﺤﻑ )-nya dan bentuk (ﻤﺤﺭﻑ )-nya

Dalam menanggapi masalah ilmu ini, para ‘ulama’ berbeda pandangan, di antaranya adalah :
a)      Imam al-Hafidz Ibnu Hajar al-Asqalani membaginya menjadi dua bagian, yaitu : ilmu al-tashif (ﻋﻟﻡ ﺍﻟﺘﺼﺤﻴﻑ ) dan ilmu at-tahrif (ﻋﻟﻡ التحريف )
b)      Ibnu Shalah menyatakan bahwa ilmu tashif dan ilmu tahrif ini dapat membangkitkan semangat para ahli hadits, sebab sering terjadi diantara mereka yang salah dalam bacaan dan pendengaran terhadap hadits yang telah di terima dari orang lain.


[1] Al-Suyuthi, Tadrib Arrawiy juz: 1, hal: 24
[2] Al-Suyuthi, Tadrib Arrawiy, hal: 24 atau al-Tirmasyi, Manhaj Al-Nazar
[3] At-Tirmisyi, Minhaj Azawi al-Nazar, hal: 7
[4] Thahhan, Ibid

No comments:

Post a Comment