Thursday, January 5, 2012

TAHAMUL WA ADA' AL-HADIS


Tahamul Wa Ada’ul-Hadits

1. Pengertian Tahammul Wa Ada’ul-Hadist.
a. Tahammul al-hadist
Ulama sepakat bahwa yang dimaksud dengan tahamul adalah “mengambil atau menerima hadits dari seorang guru dengan salah satu cara tertentu. Dalam masalah tahamul ini sebenarnya masih terjadi perbedaan pendapat di antara para kritikus hadits, terkait dengan anak yang masih di bawah umur (belum baligh), apakah nanti boleh atau tidak menerima hadits, yang nantinya juga berimplikasi-seperti diungkapkan oleh al Karmani-pada boleh dan tidaknya hadits tersebut diajarkan kembali setelah ia mencapai umur baligh ataukah malah sebaliknya.
b. Ada’ul al-Hadist
Ada‘ secara etimologis berarti sampai/melaksanakan.
secara terminologis Ada‘ berarti sebuah proses mengajarkan (meriwayatkan) hadits dari seorang guru kepada muridnya.
Pengertiannya adalah meriwayatkan dan menyampaikan hadits kepada murid, atau proses mereportasekan hadits setelah ia menerimanya dari seorang guru.
Karena tidak semua orang bisa menyampaikan hadits kepada orang lain, Dalam hal ini mayoritas ulama hadits, ushul, dan fikih memiliki kesamaan pandangan dalam memberikan syarat dan kriteria bagi pewarta hadist, yang antara lain:
Ø Ketahanan ingatan informator (Dlabitur Rawi)
Ø Integritas keagamaan (‘Adalah) yang kemudian melahirkan tingkat kredibilitas (Tsiqatur- Rawi).
Ø Mengetahui maksud-maksud kata yang ada dalam hadits dan mengetahui arti hadits apabila ia meriwayatkan dari segi artinya saja (bil ma’na).
Sifat adil ketika dibicarakan dalam hubungannya dengan periwayatan hadits maka yang dimaksud adalah, Suatu karakter yang terdapat dalam diri seseorang yang selalu mendorongnya untuk  melakukan hal-hal yang positif, Atau orang yang selalu konsisten dalam kebaikan dan mempunyai komitmen tinggi terhadap agamanya
2. Syarat-syarat Tahammulul-Hadits.
Adapun syarat-syarat bagi seseorang diperbolehkan untuk mengutip hadits dari orang lain adalah:
a. Penerima harus dhobid (memiliki hafalan yang kuat atau memiliki dokumen yang valid).
b. Berakal sempurna.
c. Tamyis.
Ulama’ hadist memiliki beberapa rumusan dalam kategori usia tamyiz. Untuk batasan minimal seseorang bisa dikatakan tamyis dalam hal ini ulama hadist pun masih berbeda pendapat. Ada yang mengatakan harus berusia 5 tahun atau 10 tahun, atau berusia 20 tahun, bahkan ada ada yang mengatakan minimal berusia 30 tahun.
Beberapa ulama hadist masih berselisih dalam pembahasan anak-anak dalam menerima hadist, Mayoritas ulama’ hadist menganggap mereka boleh menerima riwayat hadits, Sementara yang lain berpendapat bahwa hadits yang diterima mereka tidak sah. Akan tetapi yang lebih mendekati pada kebenaran adalah pendapat yang dikemukakan ulama jumhur dikarenakan banyak para sahabat atau tabi’in yang menerima hadits yang diriwayatkan oleh Hasan, Husein, Abdullah bin Zubair, Ibnu Abbas dll. Tanpa membedakan mana hadits yang mereka terima ketika masih kecil dan yang setelahnya.
Hal senada juga diungkapkan oleh Al Hafidz Ibnu Katsir dalam bukunya Ikhtishar Ulumul Hadits, bahkan beliau menambahkan bahwa tahamul hadits orang fasik dan non-Muslim juga sah. Namun hadits yang diterima oleh orang kafir ini bisa diterima bila ia meriwayatkannya (ada’) setelah masuk Islam. Dan yang terpenting dari semua pendapat yang dikemukakan oleh para kritikus adalah faktor utama bukanlah batasan umur, melainkan sifat tamyiz pada diri orang tersebut sekalipun belum baligh
3. Syarat-syarat Ada’ul-Hadits.
Mayoritas ulama hadits, ushul, dan fikih sepakat menyatakan bahwa seorang guru yang menyampaikan sebuah hadits harus Mempunyai ingatan dan hafalan yang kuat (Dlabit), serta memilik integritas keagamaan (‘Adalah) yang kemudian melahirkan tingkat kredibilitas (Tsiqahi). Sifat adil dalam hubungannya dengan periwayatan hadits maka yang dimaksud adalah, suatu karakter yang terdapat dalam diri seseorang yang selalu mendorongnya melakukan hal-hal yang positif, atau orang yang selalu konsisten dalam kebaikan dan mempunyai komitmen tinggi terhadap agamanya. Sementara itu, untuk mencapai tingkat ‘adalah seseorang harus memenuhi empat syarat yaitu:
a.     Islam.
Pada periwayatan suatu hadits, seorang rawi harus muslim. Menurut ijma’ ulama, periwayatan orang kafir dianggap tidak sah.

b.    Baligh,
Yang dimaksud dengan baligh ialah perawinya cukup usia ketika ia meriwayatkan hadits walaupun penerimaannya itu sebelum baligh. Hal ini di dasarkan pada hadits Rasulullah SAW.:
ﺭﻓﻊ ﺍﻠﻘﻠﻡ ﻋﻥ ﺜﻼﺙ ﻋﻥ ﺍﻠﻤﺠﻨﻭﻥ ﺤﺘﻲ ﻴﻔﻴﻕ ﻭﻋﻥ ﺍﻟﻨﺎﺌﻡ ﺤﺘﻰ ﻴﺴﺘﻴﻘﻅ ﻭﻋﻥ
                        ﺍﻠﺼﺒﻲ ﺤﺘﻰ ﻴﺤﺘﻠﻡ                                                                                                                   
Artinya:
Hilanglah kewajiban menjalankan syari’at islam dari tiga golongan, yaitu orang gila sampai dia sembuh, orang yang tidur sampai ia terbangun, dan anak-anak sampai ia mimpi.”

c.      Adil
Yang dimaksud dengan ‘adil adalah suatu sifat yang melekat pada jiwa seseorang sehingga ia tetap takwa, menjaga kepribadian dan percaya pada diri sendiri dengan kebenarannya, menjauhkan diri dari dosa besar dan sebagian dosa kecil, dan menjauhkan diri dari hal-hal yang mubah yang tergolong kurang baik, dan selalu menjaga kepribadiannya.
d.    Dhabit .
Yang dimaksud dengan dhabit adalah teringat/terbangkitnya perawi ketika ia mendengar hadits dan memahami apa yang didengarnya serta dihapalnya sejak ia menerima sampai menyampaikannya.
Cara untuk mengetahui ke-dhabit-an perawi adalah dengan jalan i’tibar terhadap berita-beritanya dengan berita-berita yang tsiqah dan memberi keyakinan.
Ada yang mengatakan bahwa disamping syarat-syarat sebagaimana disebutkan di atas, ada persyaratan lainnya, yaitu antara satu perawi dengan perawi lainnya harus bersambung, hadits yang disampaikannya itu tidak  syadz, tidak ganjil dan tidak bertentangan dengan hadits-hadits yang lebih kuat serta ayat-ayat Al-Qur’an. 
Sedangkan kepribadian baik yang mesti dimiliki oleh perawi hadits -seperti diungkapkan Al Zanjani- lebih banyak dikaitkan dengan etika masyarakat atau pranata sosial. Namun bukan berarti bahwa ia harus orang yang sempurna, karena tidak menutup kemungkinan seorang ulama atau penguasa yang baik tentu memiliki banyak kekurangan. Melainkan yang menjadi tolok ukur disini adalah keistimewaan yang ada melebihi kekuranganya, dan kekurangannya dapat tertutupi oleh kelebihannya. Sighat Tahammul Wa Ada’ al-Hadist dan Implikasinya Terhadap-Persambungan Sanad
4. Sighat Tahammul Wa Ada’ al-hadist dan Implikasinya terhadap Persambungan Sanad.
v  A. Metode penerimaan riwayat dan penyampaiannya kembali ada 8 macam, yaitu :

1)      As-sima’min lafdzi syaikh
Maksudnya ialah : Seorang perawi dalam penerimaan hadits dengan cara mendengarkan langsung dari syaikh baik syaikh itu menyampaikan bacaannya berdasarkan hafalan ataupun catatannya. Begitu pula dengan sang perawi, baik perawi itu mendengarkan bacaan syaikh sambil mencatat apa yang di dengarnya, atau hanya mendengar saja dan tidak mencatat.
Menurut pendapat jumhur ulama, cara periwayatan as-sima’ ini merupakan cara yang paling tinggi derajatnya/tingkatannya. Termasuk kategori as-sima’juga, seorang perawi yang mendengar hadits dari syaikh dari balik hijab, jumhur ulama membolehkannya berdasarkan sahabat yang juga pernah melakukan hal demikian ketika meriwayatkan hadits-hadits dari Rasulullah saw, melalui istri Nabi.
Lafadz yang digunakan oleh rawi dalam ,meriwayatkan hadits atas dasar as-sima’ adalah:
ﺴﻤﻌﻨﺎ      -   ﺴﻤﻌﺕ           ( aku telah mendengar - kami telah mendengar )
ﺤﺩﺜﻨﻰ- ﺤﺩﺜﻨﺎ (kami/seseorang telah menyampaikan hadits kepadaku)
ﺃﺨﺒﺭﻨﻰ- ﺃﺨﺒﺭﻨﺎ        (kami/mengabarkan kepadaku seseorang telah)
ﺃﻨﺒﺄﻨﻰ- ﺃﻨﺒﺄﻨﺎ                  (seseorang telah menceritakan kepadaku/ kami)
ﻗﺎﻝ ﻠﻰ- ﻗﺎﻝ ﻠﻨﺎ           (kami/seseorang telah berkata kepadaku)
ﺫﻜﺭﻠﻰ- ﺫﻜﺭﻠﻨﺎ           (kami/seseorang telah menuturkan kepadaku)
2. Al-Qira’ah  ‘ala syaikh/di sebut juga dengan istilah ‘ardhan( ﻋﺭﻀﺎ)
Maksudnya ialah seorang perawi membacakan hadits, dan syaikh mendengarkan, baik yang membaca itu sang perawi ataupun orang lain.
Riwayat hadits yang dibacakannya itu, boleh berasal dari catatannya atau dari hafalannya.sedangkan syaikh menyimak dan mendengarkan dengan teliti melalui hafalannya atau melalui catatannya.
Adapun hukum periwayatannya, periwayatan melalui jalan pembacaan kepada syaikhnya merupakan riwayat yang shahih.Dan dalam menentukan terdapat:
a.       Sederajat dengan as-sima’: diriwayatkan dari Malik dan Bukhari dan sebagian besar ulama Hijjaz dan Kuffah.
b.      Lebih rendah dari as-sima’ : diriwayatkan dari jalur penduduk Masyriq dan itu adalah shahih.
c.       Lebih tinggi dari as-sima’: diriwayatkan dari Abu Hanifah dan Ibnu Abi Dzi’bi dan riwayatnya dari Malik.
Lafadz-lafadz hadits menurut metode ini ialah:
ﻗﺭﺃﺕ ﻋﻠﻴﻪ
(aku telah membacakan di hadapannya)
-ﻗﺭﺉ ﻋﻠﻰ ﻓﻼﻥ ﻭﺃﻨﺎ ﺍﺴﻤﻊ
(dibacakan oleh seseorang dihadapannya,sedang aku mendengarkan)
ﺤﺩﺜﻨﺎ ﺍﻭ ﺃﺨﺒﺭﻨﺎ ﻘﺭﺍﺀﺓ ﻋﻠﻴﻪ
(telah mengabarkan/menceritakan padaku secara pembacaan dihadapannya)

3. Al- Ijazah
Maksudnya ialah: Izin untuk meriwayatkan baik dengn ucapan maupun dengan catatan, yakni seorang guru memberikan catatannya kepada seseorang untuk meriwayatkan hadits yang ada padanya, baik melalui lisan maupun tulisan 
Dari segi bentuk ijazah ialah, syaikh mengatakan kepada salah seorang muridnya (aku izinkan kamu untuk meriwayatkan Sahih Bukhari). Adapun dari segi bentuknya ialah:
a.       Syeikh mengizinkan riwayat hadits tertentu kepada orang tertentu, seperti:
ﺃﺠﺯﺕ ﻟﻙ ﺭﻭﻴﺔ ﺍﻠﻜﺘﺎﺏ ﺍﻠﻔﻼﻨﻰ ﻋﻨﻰ
(Syaikh mengijinkan kepadamu untuk meriwayatkan kitab si fulan dari saya.)
b.      Syaikh mengijinkan orang tertentu bagi riwayat yang tidak di tentukan, seperti:
ﺃﺠﺯﺕ ﻠﻙ ﺠﻤﻴﻊ ﻤﺴﻤﻭﻋﺎ ﺍﻭ ﻤﺭﻭﻴﺎﺘﻰ
(kuijinkan kepadamu : seluruh yang saya dengar/yang saya riwayatkan)
c.       Syaikh mengijinkan bukan orang tertentu bagi riwayat yang tidak ditentukan, seperti:
ﺃﺠﺯﺕ ﻠﻠﻤﺴﻠﻤﻴﻥ ﺠﻤﻴﻊ ﻤﺴﻤﻭﻋﺎﻨﻰ
(kuijinkan kepadamu seluruh kaum muslimin apa-apa yang saya dengar semuanya).
Lafadz-lafadz  penyampaiannya ialah:
ﺃﺠﺎﺯﻠﻲ ﻓﻼﻥ-
(seseorang telah memberikan kepadaku untuk meriwayatkan hadits)
ﺤﺩﺜﻨﺎ ﺇﺠﺎﺯﺓ-
(telah menyampaikan riwayat kepadaku dengan disertai izin (untuk meriwayatkan kembali)
ﺃﺨﺒﺭﻨﺎ ﺇﺠﺎﺯﺓ-
(“telah mengabarkan kepada kami dengan ijazah”). Kode ini sering dipakai oleh ulama hadits generasi akhir atau mutaakhirin
                4. Munawalah
Maksudnya ialah: seorang syaikh memberikan naskahnya kepada seseorang disertai ijazah atau memberikan naskah terbatas pada hadits-hadits yang pernah didengarnya sekalipun tanpa ijazah.
Jadi, hadits yang diperoleh dengan metode munawalah yang disertai ijazah dengan ijazah, boleh untuk diriwayatkan sedang yang tanpa ijazah tidak diperbolehkan (menurut pendapat yang shahih).
Dan lafadz-lafadz yang digunakan pada metode munawalah ini adalah:
ﻨﺎﻭﻟﻨﻲ-
(seseorang guru hadits telah memberikan naskahnya kepadaku)
ﻨﺎﻭﻟﻨﻲ ﻭﺇﺠﺎﺯﻨﻲ-    
 (seorang guru hadits telah memberikan naskahnya kepadaku dengan disertai ijazah)
ﺤﺩﺜﻨﺎ ﻤﻨﺎﻭﻟﺔ-
(telah menyampaikan riwayat kepadaku secara munawalah)
ﺃﺨﺒﺭﻨﺎ ﻤﻨﺎﻭﻟﺔ ﺇﺠﺎﺯﺓ-   
(telah menyampaikan berita kepadaku secara munawalah disertai ijazah)

5). Al-kitabah atau al-mukatabah
Maksudnya ialah: seorang muhaddits menuliskan hadits yang diriwayatkan untuk diberitakan kepada orang tertentu, baik ia menulis sendiri atau dituliskan orang lain atas permintaannya
Karenanya, bagi orang diberi hadits ketika itu, boleh saja ditulis dihadapan guru tersebut atau berada di tempat lain, sehingga periwayatan dengan metode ini ada 2 macam yaitu:
-Mukatabah (korespondensi) dengan tidak disertai ijazah dan
-Mukatabah yang disertai ijazah dan pada umumnya para ulama, baik mutaqoddimin maupun mutaakhirin membolehkan kedua macam mukatabah tersebut.
Adapun lafadz-lafadz yang digunakan adalah:
ﻜﺘﺏ ﺍﻠﻲ ﻓﻼﻥ-           
(seorang guru hadits telah menulis sebuah hadits kepadaku).
ﺤﺩﺜﻨﻲ ﻓﻼﻥ ﻜﺘﺎﺒﺔ-          
(telah menyampaikan riwayat kepadaku melalui koresponden)
ﺃﺨﺒﺭﻨﻲ ﻓﻼﻥ ﻜﺘﺎﺒﺔ-          
(telah menyampaikan kabar berita kepadaku melalui koresponden)
            6. Al-I’lam as-syaikh
Bentuknya ialah seorang syeikh memberitahukan muridnya bahwa hadits yang diriwayatkan adalah riwayatnya sendiri yang diterima dari gurunya, dengan tidak mengatakan (menyuruh) agar si murid meriwayatkan.
Dalam hal ini, mayoritas ulama mengatakan bahwa metode ini di anggap sah, sekalipun sebagian kecil menganggapnya tidak sah
Lafadz-lafadz yang dipakai adalah:
      ﺃﻋﻠﻤﻨﻲ ﺸﻴﺨﻲ ﺒﻜﺫﺍ-     (guru hadits telah memberitahukan sebuah riwayat hadits)
7. Al-Washiyah
  Maksudnya ialah : Seorang syaikh ketika akan meninggal dunia atau bepergian, memberi wasiat sebuah naskah hadits yang diriwayatkannya kepada seseorang.
Cara ini sebagaimana pendapat yang benar, tidak diperbolehkan, sebab wasiat syaikh kepada muridnya itu hanyalah berupa naskah bukan pada masalah periwayatannya.
Lafadz-lafadz yang di gunakan adalah:
ﺍﻭﺼﻲﺍﻠﻲ ﻓﻼﻥ ﺒﻜﺫﺍ-
( seseorang guru hadits telah memberi wasiat kepadaku sebuah naskah haditsnya)
ﺤﺩﺜﻨﻲ ﻓﻼﻥ ﻭﺼﻴﺔ-
(telah menuturkan kepadaku si fulan secara wasiat)
                8. Wijadah
Seorang rawi menemukan hadits yang ditulis oleh orang yang tidak seperiode/semasa, atau seperiode namun tidak pernah bertemu, atau pernah bertemu namun ia tidak mendengar langsung hadits tersebut dari penulisnya. Wijadah juga tidak terlepas dari pertentangan pendapat antara yang memperbolehkan dan tidak.
Dalam hal ini, ulama mengkategorikan hadits-hadits yang diperoleh dengan cara demikian sebagai hadits munqathi’ (terputus) walaupun tidak tertutup kemungkinan ada indikasi bersambung
Lafadz-lafadz yang digunakan adalah:
ﻭﺠﺩﺕ ﺒﺨﻁ ﻓﻼﻥ-(aku telah menemukan tulisan seorang guru hadits)
ﻗﺭﺃﺕ ﺒﺨﻁ ﻓﻼﻥﻜﺫ (aku telah membaca hadits tulisan seorang guru).

v  B. Lafadz-lafadz untuk Meriwayatkan Hadits
            Lafadz-lafadz untuk menyampaikan hadits itu dapat dikelompokan menjadi 2  kelompok, yaitu :
1.      Lafadz meriwayatkan hadits dari bagi para rawi yang mendengar langsung dari gurunya. Lafadz-lafadz itu tersusun sebagai berikut:
ﺴﻤﻌﻨﺎ     - ﺴﻤﻌﺕ           ( aku telah mendengar - kami telah mendengar )
ﺤﺩﺜﻨﻰ- ﺤﺩﺜﻨﺎ (kami/seseorang telah menyampaikan hadits kepadaku)
ﺃﺨﺒﺭﻨﻰ- ﺃﺨﺒﺭﻨﺎ        (kami/mengabarkan kepadaku seseorang telah)
ﺃﻨﺒﺄﻨﻰ- ﺃﻨﺒﺄﻨﺎ                  (seseorang telah menceritakan kepadaku/ kami)
ﻗﺎﻝ ﻠﻰ- ﻗﺎﻝ ﻠﻨﺎ           (kami/seseorang telah berkata kepadaku)
ﺫﻜﺭﻠﻰ- ﺫﻜﺭﻠﻨﺎ           (kami/seseorang telah menuturkan kepadaku)
2.      Lafadz riwayat bagi rawi yang mungkin mendengar sendiri atau tidak mendengar sendiri, yaitu :

                  -  ﺭﻭﻯ                       ( diriwayatkan oleh )
                  - ﺤﻜﻰ                          ( dihikayatkan oleh )
                  -  ﻋﻥ                              ( dari )
                  -  ﺃﻥ                               ( bahwasanya )
     ﻘﺭﺉ -                                      ( di bacakan )


***







KESIMPULAN

Dalam menerima hadits tidak disyaratkan seorang harus muslim dan baligh. Namun ketika menyampaikannya, disyaratkan harus Islam dan baligh. Maka diterima riwayat seorang muslim yang baligh dari hadits yang diterimanya sebelum masuk Islam atau sebelum baligh, dengan syarat tamyiz atau dapat membedakan (yang haq dan yang bathil) sebelum baligh. Sebagian ulama memberikan batasan minimal berumur lima tahun. Namun yang benar adalah cukup batasan tamyiz atau dapat membedakan. Jika ia dapat memahami pembicaraan dan memberikan jawaban dan pendengaran yang benar, itulah tamyiz dan mumayyiz. Jika tidak, maka haditsnya ditolak.
Dari beberapa proses penerimaan dan penyampaian hadits di atas kita bisa mengambil kesimpulan sebagai berikut. Bahwa ketika perawi mau menceritakan sebuah hadits, maka ia harus menceritakan sesuai dengan redaksi pada waktu ia menerima hadits tersebut dengan beberapa istilah yang telah banyak dipakai para ulama’ hadits. Sebagaimana berikut:
1) Jika proses tahamul dengan cara mendengarkan, maka bentuk periwayatannya adalah:
سمعت,سمعنا,حدثنا,حدثني
Menurut al-Qodhi Iyyat boleh saja perawi menggunakan kata:
أخبرنا,قال لنا, ذكر لنا, سمعت,سمعنا,حدثنا,حدثني
2) Jika proses tahamul itu dengan menggunakan Qiroah, maka rowi yang meriwayatkan harus menggunakan kata
قرأت على فلان, قرئ على فلان و أ نا سمعت, أخبرني, حدثنا فلان قرأة عليه
3) Ketika proses tahamul menggunakan ijazah maka bentuk redaksi penyampaiannya adalah
أجازنى فلان, أنبأنى
4) Ketika prosesnya munawalah, maka redaksi yang digunakan adalah
ناولنى فلان مع إلاجازة, حدثنى فلان ياامناولة وإلاجازة, أنبأنى فلان يإلاجزة و المناولة
5) Ketika proses tahamul dengan kitabah (penulisan), maka redaksi yang digunakan adalah:
كتب إلي, كاتبني, حدثني بالمكاتبة وإلاجازة, أخبرني حدثني بالمكاتبة وإلاجازة
6) Ketika prosesnya menggunkan pemberitahuan, maka redaksi yang digunakan adalah:
أعلمنى فلان, حدثنى فلان يإلاعلام, أخبرنى فلان بإلاعلام
7) Ketika proses tahamul menggunakan metode wasiat, maka redaksi penyampaian menggunakan kata:
أوصى إلي فلان, أخبرنى فلان بالوصية, حدثني فلان بالوصية
8). Ketika proses tahamul melalui metode wijadah( penemuan sebuah manuskrip atau buku), maka redaksi penyampaiannya menggunakan kata:
وجدت بخط فلان, قال فلان





DAFTAR PUSTAKA


3.    Ilmu Hadis Terjemahan Program Keagamaan MA NIPI Rakha Tahun Ajaran 2007/2008
4.    Ma’shum Zein, Muhammad.MA, Ulumul Hadits dan Musthalah Hadits, Jakarta, 2007
5.    Mudasir.H,Drs. Ilmu Hadis, Bandung, CV. Pustaka Setia, 1999




No comments:

Post a Comment