Tuesday, January 10, 2012

ILMU JARH WA AL TA'DIL

 
BAB I
Pendahuluan
Bila melihat fenomena jarh dan ta'dil saat ini, sungguh penulis sangat prihatin. Orang begitu mudah menjarh orang lain tanpa didasari ilmu. Baik alasannya, karena beda golongan, pemahaman maupun takut tersaingi. Dengan demikian pihak yang dijarh sangat dirugikan. Kenapa? Karena dengan ia dijarh, ia dijauhi sahabat-sahabatnya ataupun murid-muridnya, bahkan ta'lim pun yang biasa ia bisa bubar.
Selain itu dia (yang suka menjarh) belum tentu terpenuhi syarat-syarat sebagai penjarh. Atau bahkan dalam dirinya juga terdapat perbuatan yang menjadikannya ia dijarh. Bagaimana ia akan menjarh orang lain sedang dalam dirinya terdapat perbuatan yang menjadikan ia dijarh?
Kalau memang orang yang dijarh memang melakukan perbuatan yang menyebabkan ia dijarh sudahkah ia klarifikasi? Kalau sudah, sudah kah ia menasehatinya, agar ia bertaubat? Bila hal ini dilakukan sudah barang tentu tidak akan terjadi jarh secara serampangan. Sehingga dengan makalah ini penulis ingin menjelaskan kepada siapa saja yang menginginkan pengetahuan seputar pembasan al-jarh dan at-ta'dil. Diharapkan makalah ini bermanfaat bagi kita semua.

PEMBAGIAN HADIST DARI KUALITAS DAN KUANTITAS RAWI



PEMBAGIAN HADIST
A.      PENDAHULUAN
HADIST DITINJAU DARI SEGI KUANTITASNYA
Ulama  berbeda  pendapat  tentang  pembagian hadist,  ditinjau dari segi kuantitas  atau  jumlah  rawi  yang  menjadi   sumber  berita  ini.  Di   antara   mereka   ada   yang    mengelompokkan   menjadi   3  bagian ,  yakni   Hadist  Mutawatir ,  Masyhur ,  dan Ahad.  Dan  ada  juga  yang  membaginya  hanya  menjadi  dua, yakni  Hadist  Mutawatir dan Ahad.
1.        Hadist Mutawatir
Pengertian Hadist Mutawatir
Mutawatir  menurut  bahasa  berarti  mutatabi  yakni  yang datang berikut dengan  kita , atau  yang  beriring-iringan   antara  satu  dengan  yang   lainnya  dengan  tidak  ada jaraknya.
Sedangkan pengertian hadist Mutawatir menurut istilah, terdapat formulasi definisi, antara lain :
§   " Hadist  yang  diriwayatkan  oleh  sejumlah  orang  besar  yang menurut adat mustahil mereka bersepakat terlebih dulu berdusta".

Thursday, January 5, 2012

RIJALUL HADITS (RAWI)


RIJALUL HADITS (RAWI)

A.                DEFINISI RAWI
الراوي في لغة : الذى يروي الحديث و نحوه( المنوز: ٥٩٠
Kata rawi atau ar-rawi berarti orang yang meriwayatkan atau memberikan hadits ( naqil al-hadits).
Sebenarnya, sanad dan rawi itu merupakan dua istilah yang tidak dapat dipisahkan. Sanad-sanad hadits pada tiap tabaqah-nya, juga disebut rawi, jika yang dimaksud dengan rawi adalah orang yang meriwayatkan dan memindahkan hadits. Akan tetapi, yang membedakan antara rawi dan sanad terletak pada pembukuan atau pen-tadwin-an hadits. Orang yang menerima hadits dan kemudian menghimpunnya dalam suatu kitab tadwin disebut perawi. Dengan demikian, maka perawi dapat disebut mudawwin (orang yang membukukan dan menghimpun hadits).

B.                 CONTOH RAWI

حدثنا محمد بن معمر بن ربعي القيس، حدثنا أبو هشام المحزومي عن عبد الواحد وهو ابن زياد حدثنا عثمان بن حكيم حدثنا محمد ابن المنكدر عن عمران عن عثمان بن عفان قال ؛ قال رسول الله صلي الله عليه و سلم ؛ من توضأ فأحسن الوضوء خرجت خطاياه من جسده حتي تخرج من تحت أظفاره.(رواه مسلم)
Artinya:
“ Telah menceritakan kepadaku Muhammad bin Ma’mur bin Rabi’i al-Qaisi, katanya telah menceritakan kepadaku Abu Hisyama al-Mahzumi dari Abu Al-Wahid yaitu Ibnu Ziyad, katanya telah menceritakan kepadaku ‘Utsman bin Hakim, katanya telah menceritakan kepadaku Muhammad al-Munqadir, dari ‘Amran, dari ‘Utsman bin Affan r.a. ia berkata” Barang siapa yang berwudu’ dengan sempurna (sebaik-baiknya wudu’), keluarlah dosa-dosanya dari seluruh badannya, bahkan dari bawah kukunya”(H.R. MUSLIM).
Dari nama Muhammad bin Ma’mur bin Rabi’il al-Qaisi sampai dengan ‘Utsman bin ‘Affan ra. adalah sanad dari hadits tersebut. Mulai kata “man tawadha’a” sampai dengan kata “tahta azhfarihi”, adalah matannya, sedangkan Imam Muslim yang dicatat diujung hadits adalah perawinya, yang juga disebut mudawwin.

A.                SYARAT-SYARAT RIJALUL HADITS
1.                  Islam
2.                  Baligh
3.                  ‘Adil
4.                  Dhabith